Mantap keren poll smoga putra sy nyusul juga ke Akmil ya mas Dimas...bravo akmil
Sragen (01/08/2022) Menindaklanjuti perintah Cabang Dinas Wilayah VI tentang larangan dan pungutan, SMA Negeri 1 Sragen memasang sapnduk baliho didepan wajah sekolah. Larangan tersebut akibat dari banyaknya masyarakat Jawa Tengah mengadu melalui media sosial kepada Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah yang mengeluhkan masih adanya pungutan di berbagai sekolah SMA.
SMA Negeri 1 Sragen sebagai sekolah menengah atas yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sejak ada larangan pada tahun-tahun sebelumnya sudah tidak memperjual belikan seragam sekolah, SPP, maupun melakukan pungutan lainnya. Dalam media sosial instagram @pdkjateng Dr. Uswatun Hasanah juga memberikan informasi bagi siapapun yang menemukan pungutan dapat melaporkannya “saya Uswatun Hasanah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat edaran nomor 420/10375 tertanggal 14 Oktober 2021 bahwa satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan SLB/SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah dalam bentuk apapun dilarang berjualan. Apabila anda menemukan praktik tersebut silakan lapor” dalam video instagram. Awal tahun lalu ketika ada edaran untuk segera mengecek Ijasah sekolah yang belum diambil SMA Negeri 1 Sragen juga melakukan publikasi di berbagai media supaya pemilik ijasah segera diambil. Pengambilan ijasah juga diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya pembayaran kepada sekolah. Harapannya sebagai sekolah SMA di wilayah Jawa Tengah, SMA Negeri 1 Sragen tetap patuh dan mendukung kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
|
Sukarno, S.Pd., M.PdKepala Sekolah
|
Tinggalkan Komentar