Kelas Akselerasi

PENGUMUMAN PENERIMAAN SISWA BARU PROGRAM AKSELERASI TH.2009/2010

  • Hari  :  Rabu, 24 Juni 2009 pukul 10.00 WIB.

PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU PROGRAM AKSELERASI SMA N 1 SRAGEN, YANG DINYATAKAN DITERIMA SEBAGAI SISWA BARU KELAS X PROGRAM AKSELERASI SMA N 1 SRAGEN TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
 
NO
NO. PENDAF
NAMA
1.
09.001
Anindita Dian Ratri
2.
09.002
Hidayati Washilatur Rosyidah
3.
09.003
Reza Halimah
4.
09.004
Alexandra Destra Parawestri
5.
09.008
Ryan Agatha
6.
09.011
Fatimah Afifah Zahrah
7.
09.014
Dian Yesy Fatimah
8.
09.015
Ferissa Julyanti
9.
09.016
Ratih Imam Sari
10.
09.018
Wulan Ciptaning Pangestuti
11.
09.019
Ade Armyatna Yusfantri
12.
09.021
Syaiful Yusuf Iryawan
13.
09.023
Evan Satya Septa Viandi
14.
09.024
Gagarin Fegrina Nilam Cahya
15.
09.025
Hafida Royan Haryono
16.
09.026
Violina Yolanda Putri
17.
09.027
Uswatun Khasanah
 
PEMBERITAHUAN
BAGI CALON YANG DINYATAKAN DITERIMA  , agar segera :
1.       MENGAMBIL BLANGKO DAFTAR ULANG YANG TELAH DISEDIAKAN DI KANTOR SMA N 1 SRAGEN.
2.       MELAKUKAN DAFTAR ULANG PADA TANGGAL  25, 26 DAN 27 JUNI 2009, PUKUL 08.00 s.d  13.00 WIB, JIKA PADA TANGGAL DAN JAM TERSEBUT CALON SISWA TIDAK MENDAFTAR ULANG, MAKA DINYATAKAN GUGUR SEBAGAI CALON SISWA PROGRAM AKSELERASI SMA N 1 SRAGEN.
3.       SYARAT-SYARAT DAFTAR ULANG.
a.    MENUNJUKKAN KARTU PENDAFTARAN.
b.   MENYERAHKAN BLANGKO DAFTAR ULANG YANG TELAH DI ISI DAN DITANDA TANGANI OLEH ORANG TUA.
c.    MEMBAYAR SUMBANGAN PENGEMBANGAN SESUAI KESANGGUPAN  YANG TERTULIS DALAM PERNYATAAN.
d.   MEMBAYAR TITIPAN SPP BULAN JULI 2009 SESUAI KESANGGUPAN YANG TERTULIS DALAM PERNYATAAN.
e.    MEMBAYAR TITPAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH, KEGIATAN MOS, MAJALAH MOP, ATRIBUT LENGKAP, KAOS OLAH RAGA, KARTU PELAJAR DAN JAS ALMAMATER SEBESAR Rp. 600,000.00 ,-  ( ENAM RATUS RIBU RUPIAH ).
 

DAFTAR ULANG DAN PEMBAYARAN DILAKUKAN DI KANTOR SMA N 1 SRAGEN

 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PROGRAM SISWA BERBAKAT AKADEMIK (AKSELERASI)

Program siswa berbakat adalah program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan diatas rata-rata untuk dapat menyelesaikan program pendidikannya dalam waktu lebih cepat dari siswa lainnya.Program pendidikan yang dimaksud diatas disebut Program Percepatan Belajar atau Program Siswa berbakat akademik dimana siswa SMA dapat menyelesaikan pendidikannya dalam waktu dua tahun. Landasan hukum untuk melaksanakan program siswa berbakat adalah Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut : Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 12 ayat 1.

Penyelenggaraan Program Siswa berbakat akademik mempunyai tujuan:

  1. Memberi pelayanan khusus kepada siswa yang mempunyai bakat dan kecerdasan istimewa.
  2. Memberi kesempatan kepada siswa yang ingin menyelesaikan program lebih cepat di Sekolah Menengah Atas (SMA).
  3. Mengembangkan kemampuan berfikir dan bernalar siswa lebih komprehensif dan optimal.
  4. Mengembangkan kreativitas secara optimal.

Indikator keberhasilan siswa-siswa berbakat akademik adalah :

  1. Memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi untuk masuk ke perguruan tinggi favorit.
  2. Munculnya minat dan bakat siswa secara optimal.

Siswa-siswa berbakat yang dihasilkan lewat program siswa berbakat akademik diharapkan memiliki :

  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan.
  3. Gemar membaca dan meneliti
  4. Disiplin yang tinggi
  5. Memiliki jiwa seni yang tinggi

Persyaratan menjadi siswa/siswi berbakat adalah :

  1. Akademis
    • NUN SMP minimal rata-rata 8,00
    • Rata-rata nilai raport SMP minimal 8,00
    • Nilai Tes Akademik (IPA, Matematika, Bahasa Indonesia) Rata-rata minimal 8,00.
  2. Hasil Pemeriksaan Psikologis
    • Tingkat kecerdasan IQ minimal 125
    • Memiliki Tingkat kreativitas CQ yang tinggi
    • Komitmen terhadap tugas TC yang tinggi
  3. Mengikuti Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL)
  4. Memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri
  5. Mendapat persetujuan Orang Tua
  6. Mengikuti Wawancara

Selama kurang lebih 1 bulan siswa berbakat akan diamati oleh guru dan teman sebaya sebagai bahan rekomendasi pengamatan kepribadian

KURIKULUM
Alokasi jam belajar tatap muka atau lama belajar diatur sama dengan program reguler dalam satu minggu. Perbedaan antara kurikulum siswa berbakat dengan reguler adalah:

  1. Penyusunan struktur program pengajaran dengan alokasi waktu yang lebih singkat. yaitu dari tiga tahun menjadi dua tahun.
    • Tahun Pertama :
      • 100% materi pelajaran kelas 1
      • 50% materi pelajaran kelas 2
    • Tahun Kedua :
      • 50% materi pelajaran kelas 2
      • 100% materi pelajaran kelas 3
  2. Terletak pada pemilihan materi esensial dan non esensial serta pengembangan kurikulum berdiferensiasi.